ALIBI.id [8/12/2022] – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan rokok ilegal yang disita selama 2022 sebanyak 4.260.860 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sekitar 85 botol.
“Kami melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang seperti rokok ilegal, minuman keras ilegal lainnya dengan total nilai barang sekitar Rp4,7 miliar,” kata Kepala Tipe Madya Pabean C Bengkulu Ardhani Naryasti di Kota Bengkulu, Kamis (8/12/2022).
Selain itu, kata Ardhani, ada hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sekitar 0,9 liter serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabean sebanyak 77 paket dengan total nilai Rp4,7 miliar.
Baca juga: Operasi gabungan Jembatan Suramadu sita jutaan batang rokok ilegal
Ia menyebutkan bahwa barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 253 tindakan yang melanggar kepabeanan dan cukai melalui operasi pasar peredaran Barang Kena Cukai.
Dari hasil penyitaan barang yang melanggar kepabeanan dan cukai di Bengkulu, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp2,6 miliar, kata Ardhani.
Jumlah penyitaan terhadap rokok ilegal ini mengalami peningkatan.
Ardhani mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut paling banyak disita dari Kabupaten Rejang Lebong dengan total 2 juta batang.
Baca juga: Beacukai Surakarta musnahkan 3.850.560 batang rokok ilegal
Kata dia, rokok ilegal yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu rata-rata berasal dari Pulau Jawa seperti daerah Pasuruan dan Sidoarjo serta daerah Madura, Provinsi Jawa Timur .
“Jika dibandingkan dengan tahun ini, jumlah penyitaan terhadap rokok ilegal ini mengalami peningkatan jumlah dan dalam pengawasan sebenarnya kita sudah semakin ketat, tapi modus operandi itu semakin lama menjadi semakin berkembang,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan seperti peningkatan pengawasan di pintu masuk khususnya di wilayah perbatasan Provinsi Bengkulu dengan provinsi tetangga. (Ant)
Baca juga: Polresta Banda Aceh dan BPOM sita puluhan kosmetik ilegal
Discussion about this post