ALIBI.id [3/10/2022] – Siapa yang berani menanam angin tentu ia juga harus berani menuai badai. Kalimat di atas patut diperdengarkan pada 12 pelaku yang diduga membakar surat suara saat Pemilihan Kepala Desa Wae Jare, di Manggarai Barat, pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Bagaimana tidak, para pelaku tidak berkutik saat dijemput di kediaman mereka masing-masing oleh aparat Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dihubungi dari Kupang, Senin, mengatakan bahwa 12 terduga pelaku itu ditangkap Senin (3/10) pagi di kediamannya masing-masing.
“Mereka dijemput di rumahnya masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang terjadi pada 29 September lalu di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat,” ungakp Felli pada awak media.
Tidak hanya melakukan pembakaran surat suara, para terduga juga melakukan perusakan tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut meresahkan banyak pihak.
Dugaan sementara, ungkap Felli, para terduga yang membakar surat suara dan merusak TPS adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa di daerah dimaksud.
“Hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka melakukan perusakan dan pembakaran surat-surat karena tidak terima calon kepala desa yang didukungnya kalah,” ujarnya.
Sebelum kejadian itu terjadi, aparat kepolisian yang berjaga untuk pengamanan pilkades sudah mengimbau agar para pendukung tidak melakukan hal-hal yang anarkis.
Namun, lanjut Felli, justru tidak didengar oleh para pendukung salah satu kepala desa yang ikut menjadi calon kades.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan 12 orang pelaku itu masih terus dilakukan Satreskrimsus Polres Manggarai Barat.
Menurut Kapolres, kejadian seperti itu sepatutnya tidak boleh ditiru siapa pun karena merusak demokrasi apalagi sudah mengganggu kamtibmas di daerah tersebut. (Ant)
Discussion about this post