ALIBI.id [6/12/2022] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyatakan sejumlah objek wisata di kabupaten kepulauan dikuasai warga negara asing (WNA).
Memanfaatkan warga lokal yang menjadi agen tanah di sejumlah lokasi objek wisata di Kabupaten Simeulue diduga dikuasai oleh warga negara asing (WNA).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue Sabu Nasir di Simeulue, Senin (5/12/2022), mengatakan penguasaan objek wisata oleh WNA tersebut dengan memanfaatkan warga lokal yang menjadi agen tanah.
Baca juga: Pemko Sabang harap pemilik homestay tingkatkan pelayanan kepada wisatawan
“Bukan rahasia lagi, kalau sejumlah objek wisata berupa tanah di Pulau Simeulue dikuasai oleh warga asing dengan mengatasnamakan warga Indonesia,” kata Sabu Nasir menyebutkan.
Menurut Sabu Nasir, penggunaan warga lokal sebagai pihak ketiga yang menjadi pemilik tanah ini dilakukan untuk menghindari jeratan hukum karena WNA dilarang membeli tanah di Indonesia termasuk di Pulau Simeulue.
“Secara aturan WNA dilarang membeli tanah di negara kita ini. Untuk itulah mereka manfaatkan warga lokal sebagai pemilik tanah,” kata Sabu Nasir menyebutkan.
Informasi yang diterima, kata Sabu Nasir, untuk mendapatkan sejumlah lokasi strategis objek wisata di Pulau Simeulue, warga negara asing tersebut memanfaatkan agen tanah setempat.
Para agen tanah tersebut dibayar dengan harga yang menggiurkan apabila berhasil mendapatkan lokasi tanah dan objek wisata yang diinginkan itu, kata Sabu Nasir.
Baca juga: Rakor pariwisata ditutup, hasilkan 13 rekomendasi
Mengancam keamanan negara Indonesia.
“Informasi yang kita dapat agen tanah lokal ini ada yang dibayar dengan harga satu unit mobil kalau berhasil mendapatkan tanah di Simeulue ini,” ujar Sabu Nasir.
Menurut Sabu Nasir, banyaknya bidang tanah objek wisata yang dikuasai WNA tersebut mengkhawatirkan. Selain tidak sesuai dengan aturan kepemilikan tanah oleh WNA ini, juga mengancam keamanan negara Indonesia.
“Kita tidak tahu tujuan mereka menguasai objek wisata tersebut. Untuk itu kita perlu waspada dan masyarakat diminta tidak sembarangan menjual tanah ke warga asing kecuali dalam bentuk sewa,” kata Sabu Nasir.
Sementara itu, Irwan (42), warga Simeulue, mengatakan tanah objek wisata dikuasai warga asing di kabupaten kepulauan di Samudra Hindia tersebut sudah bukan menjadi rahasia lagi.
“Rata-rata objek wisata di Pulau Simeulue ini pemiliknya warga asing, namun atas nama warga negara Indonesia. Objek wisata dimiliki orang asing ini tidak dapat diakses warga Simeulue,” kata Irwan. (Ant)
Baca juga: Kadisbudpar Aceh harap warga berkolaborasi kembangkan desa wisata
Discussion about this post