ALIBI.id [26/1/2023] – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Bea Cukai kesulitan ungkap pemilik 10.539 botol minuman ilegal
Winardy menyebut pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (26/1/2023). Pihaknya juga berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.
“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Barat. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” jelas Winardy, Kamis (26/1/2023).
Ia menyebut, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum.
Baca juga: Begini cara beli BBM Subsidi di Banda Aceh
Discussion about this post