ALIBI.id [17/10/2022] – Kejaksaan Negeri Aceh Barat merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa Kabupaten Aceh Barat tahun 2020, dengan nilai pembangunan sebesar Rp3,4 miliar lebih.
Dilansir Antara, Senin (17/10/2022), perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk jalannya persidangan.
“Diduga telah terjadi kerugian Negara Rp258.685.339”.
“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, guna menjalani persidangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung Kurniawan di Meulaboh, Senin (17/10/2022).
Ia mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyusun surat dakwaan untuk kemudian akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Selain telah menyerahkan tanggung jawab berkas perkara dan barang bukti, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah tersangka diantaranya YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian YS sebagai Direktur PT Bina Yusta Az Zuhri selaku pihak rekanan dan DS yang meminjam perusahaan PT Bina Yusta Az Zuhri.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA diperiksa KPK
Selama ini para tersangka tersebut sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Meulaboh selama 20 hari.
M Agung Kurniawan menjelaskan pembangunan Laboratorium Bahasa Arab dan Inggris pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 lalu memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.485.987.000.
Setelah dilakukan audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, diduga telah terjadi kerugian Negara Rp258.685.339, kata Agung Kurniawan. (Ant)
Baca juga: Pj Gubernur Aceh harap pelaku usaha mampu tangkal korupsi
Discussion about this post