ALIBI.id [23/5/2023] – Satreskrim Polresta Banda Aceh tangkap seorang kakek berinisial SA (71) karena lecehkan dua cucunya sendiri. Pelaku yang merupakan salah satu warga di Kota Banda Aceh diringkus pihak kepolisian pada Kamis (18/5/2023).
Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023), menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga (11) dan Melati (4) tersebut terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini.
“Bunga dan Melati [bukan nama asli] dilecehkan SA sejak tahun 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh,” kata Fadillah.
Baca juga: Polisi tetapkan pimpinan Ponpes di NTB tersangka pelecehan seksual
Fadillah mengungkap, SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga ayah dari ibu kandung Bunga dan Melati.
“Modus operandi yang dilakukan oleh SA dengan memanfaatkan waktu kebersamaan antara Bunga dan Melati bermain handphone miliknya,” sebutnya.
Lanjutnya, kedua korban bersama ibunya tinggal di rumah pelaku, lantaran ayah dan ibu korban telah berpisah (cerai) sejak tahun 20221. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan SA untuk menjalankan aksi bejatnya kepada sang cucu.
“Selama kedua korban tinggal di rumahnya, pelaku sering mengajak korban ke kamar untuk bermain handphone miliknya, sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual,” kata Fadillah.
Ketika korban lalai dengan handphone, pelaku melampiaskan berahinya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Kejadian ini dilakukan secara bergantian pada kedua korban.
“Kejadian yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 ini tentunya sudah berulang kali, dan sampai pada bulan Maret 2023, Melati pun memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya HSK yang merupakan ayah kandung korban,” ujarnya.
Baca juga: Karyawati korban pelecehan seksual atasan lapor ke polisi
Sesuai dengan laporan polisi yang dilayangkan HSK pada tanggal 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5/2023) siang tanpa perlawanan.
“SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya handphone merek Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” sebut Fadillah.
Sementara itu, kata Fadillah, kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Kini SA mendekap di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. []
Editor: M Yusrizal