Kamis, 28 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Polisi sita ekskavator di galian C ilegal Glee Genteng

by Fahzi
04 Nov 2022
in Aceh, Kriminal
0
Ekskavator di galian C ilegal Glee Genteng disita Polresta Banda Aceh, Kamis (3/11/2022) siang. (Dok. Polisi)

Ekskavator di galian C ilegal Glee Genteng disita Polresta Banda Aceh, Kamis (3/11/2022) siang. (Dok. Polisi)

ALIBI.id [4/11/2022] – Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit ekskavator merk Komatsu type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 dilokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (3/11/2022) siang.

Penyitaan tersebut dikarenakan izin usaha pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan dilokasi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, penyitaan barang bukti dilokasi pertambangan karena telah habis masa berlakunya.

Baca juga: Dewan: Masih banyak galian C ilegal di Aceh

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ianya tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” sebut Fadillah.

Fadillah menjelaskan bahwa pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Menyebut, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: Tertimbun longsor batu galian C, dua pekerja tewas di Aceh Besar

Fadillah menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah di police line dilokasi. Kanit Tipidter Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) yang berperan sebagai pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator ekskavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

“Tiga petugas dilokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan di ajukan ke jaksa nantinya,” tambah Fadillah.

Lanjut Fadillah, ekskavator yang sudah di police line, Jumat (4/11/2022), akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.

Baca juga: OTK bakar alat berat escavator milik BUMG di Aceh Jaya

Next Post
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

KPK eksekusi empat terpidana ke Lapas Sukamiskin

Discussion about this post

Trending

Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"
Aceh

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

by Redaksi Alibi
10/01/2022
0

ALIBI.id – Pandan memang dikenal memiliki banyak kegunaan, terutama untuk membuat bahan kerajinan dalam bentuk anyaman. Aceh Timur misalnya, kabupaten...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Kubah Masjid Al-Tsunami menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. FOTO : alibi.id 

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.