ALIBI.id [23/5/2023] – Polresta Banda Aceh menangkap seorang kakek berusia 71 tahun pelaku rudapaksa terhadap dua orang cucunya. Ironisnya, aksi tersebut telah berlangsung lama dan baru diketahui setelah kedua bocah itu melaporkan kepada orang tuanya.
Pria tua berinisial SA itu akhirnya ditangkap polisi karena terbukti telah melakukan rudapaksa terdapat dua orang cucunya yang kakak beradik berusia 11 dan 4 tahun.
Baca juga: Jaksa geledah PT Cemerlang Abadi di Aceh Barat Daya
Warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh ini diringkus usai polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.
Kejadian tersebut bermula saat ibu dan ayah korban bercerai di tahun 2021 lalu. Akibat perceraian itu, ibu korban dan dua anak perempuannya tinggal di rumah SA yang merupakan ayah kandung dari ibu korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Selasa (23/5/2023) mengatakan, pelaku kerap memberikan ponsel kepada kedua cucunya dan mengajak cucunya itu untuk tidur di kamar pelaku.
Aksi tersebut baru terbongkar saat korban menceritakan perbuatan kakeknya itu kepada ayah kandung korban.
Baca juga: Basarnas evakuasi jenazah WN Filipina di perairan Aceh
Ayah kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tak lazim itu ke polisi. Atas laporan tersebut, pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone milik pelaku dan dua pasang baju korban.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (MOL)