ALIBI.id [19/5/2023] – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor PT Cemerlang Abadi atau PT CA di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (17/5/2023) terkait dugaan korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara. Dalam kasus tersebut disinyalir, kerugian negara mencapai Rp10 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot.
Baca juga: DPD NasDem daftar 30 Bacaleg ke KIP Kota Banda Aceh
Pada penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, seperti laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh penyidik.
Dokumen-dokumen ini berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan dan perhitungan kerugian negara yang akan diperhitungkan.
Selain itu, penggeledahan juga berlangsung di rumah asisten kebun dan dokumen-dokumen berhasil ditemukan di dalam kendaraannya. Seluruh alah bukti yang telah ditemukan kini sudah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Abdya. (MOL)