ALIBI.id [21/3/2023] – Jelang bulan Ramadan, Polresta Banda Aceh mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dan menangkap 12 orang pelaku. Penindakan terhadap peredaran Miras berbagai merek ini telah dilakukan sejak 14 hingga 21 Maret 2023.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti sebanyak 234 botol minuman keras berbagai jenis dan merek dalam razia penyakit masyarakat jelang Ramadan, Selasa (21/3/2023).
Polisi menangkap 12 orang pemilik yang terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan yang merupakan warga pendatang dari daerah lain. Penindakan perdagangan Miras dari delapan lokasi ini dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat.
Baca juga: Satu pasangan tanpa ikatan pernikahan di Aceh dicambuk
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, untuk menangkap pelaku petugas menyamar sebagai pembeli. Para pelaku menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian akan diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.
Para pelaku akan dijerat Pasal 16 Ayat 1, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan. (MOL)
Discussion about this post