ALIBI.id [22/11/2022] – Polresta Banda Aceh ringkus pria muda asal Labuhan Haji, Aceh Selatan, Senin (21/11/2022) di sebuah rumah dikawasan Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar. Pasalnya, ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Plaza Keramik, Aceh Besar.
Penangkapan terhadap pelaku SAF (23) itu berdasarkan laporan korban Suheri Susanto, (37) warga Banda Aceh itu ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/521/XI/ 2022/SPKT/Polda Aceh, hari Sabtu tanggal 19 November 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, SAF ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai laporan korban.
“Kejadian tindak pidana Curat yang dilakukan oleh SAF terjadi pada hari Sabtu (19/11/2022) sekitar jam 03.00 WIB. Hal ini diketahui oleh korban sekira jam 07.30 WIB saat korban bersama karyawan kerja membuka pintu toko,” sebut Fadillah.
Baca juga: Meresahkan, Polisi amankan kawanan pencuri spesialis toko dan kios
Pada saat korban dan karyawan masuk ke dalam toko, melihat barang-barang yang berada di atas meja sudah berserakan dengan laci juga sudah terbuka, kemudian korban melakukan pengecekan kebelakang dan mendapati jendela sudah bobol dan dicopot oleh pelaku, jelasnya.
Dengan cara merusak jendela toko menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat.
Fadillah mengatakan, pelaku membobol jendela toko dengan cara mencopot pengikatnya menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat. Setelah berhasil masuk ke dalam, pelaku SAF mengambil barang-barang milik korban.
“Jadi setelah berhasil masuk kedalam toko, SAF mengambil barang diantaranya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp600 ribu,” ungkap Fadillah.
Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban serta berhasil membekuk pelaku SAF di sebuah rumah dikawasan gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, Senin (21/11/2022) malam.
Baca juga: Polresta Jambi ringkus tujuh perampok toko handphone
Hasil interogasi terhadap pelaku, ia membenarkan telah mencuri barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela toko menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merk Samsung Note 8, satu unit Laptop Merek HP, tas berserta charger dan satu unit Hardisck warna hitam. Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan berupa obeng, pahat serta sepeda motor yang digunakan sebagai alat bantu membawa hasil kejahatannya.
Terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan, pelaku SAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam pidana selama tujuh tahun kurungan penjara, pungkas Fadillah.
Discussion about this post