ALIBI.id [15/4/2023] – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membantah tudingan dari Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya terkait penghentian kasus 24 ton BBM.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, telah melaporkan Polda Aceh ke Mabes Polri terkait dugaan permainan penanganan kasus BBM ilegal di Aceh Barat.
Pelaporan yang dilayangkan YARA kepada Kadiv Propam Mabes Polri itu atas kasus penangkapan 24 ton BBM di Aceh Barat, Rabu (15/3/2023) lalu. Dan kasus tersebut, kata Hamdani, diduga sudah dihentikan secara diam-diam oleh Polda Aceh.
Baca juga: Kasus 24 ton BBM, Polda Aceh dilaporkan ke Mabes Polri
“YARA menuduh kami sudah menghentikan perkara BBM. Bahwa sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum saya hentikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Ia menjelaskan, kasus tersebut masih terus berjalan karena hasil uji sampling terhadap BBM dari laboratorium (Lab) Pertamina, Medan, baru diterimanya pada Senin (10/4/2023). Dari hasil ini dinyatakan bahwa BBM yang dilakukan penangkapan pada Rabu (15/3/2023) tersebut masuk dalam kategori B30 atau bio diesel dengan kategori industri.
“Nah yang bisa baca tabel ini bukan polisi karena kami tidak punya keahlian di sana [bidang BBM]. Maka saya harus memeriksa saksi ahli dari rekan-rekan Pertamina, rekan-rekan dari Migas yang bisa baca tabel ini, yang bisa menyatakan bahwa memang ini masuk kategori solar industri,” sebut Winardy.
Dari penjelasan tersebut Winardy kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan YARA tidaklah memiliki dasar.
Baca juga: Polda Aceh masih tunggu hasil Lab kasus penangkapan mobil pengangkut BBM
“Jadi saya garis bawahi, tuduhan YARA tidak mendasar, apa yang disampaikannya itu boleh dibilang termasuk berita bohong,” ujarnya.
Lanjut Winardy, Polda Aceh mempertanyakan terkait pernyataan bahwa YARA sudah melakukan investigasi terhadap dugaan pemberhentian kasus 24 ton BBM tersebut.
“Saya nyatakan sekali lagi, perkara tersebut belum kami hentikan karena kami harus memeriksanya lagi walaupun hasil Lab sudah kami pegang, tapi kami harus memeriksa saksi ahli yang bisa baca tabel tentang BBM itu,” sebutnya.
Selanjutnya, Winardy juga membantah tuduhan YARA bahwa Polda Aceh “bermain mata” dengan pelaku. “Saya sampaikan sekali lagi di sini kami profesional”.
Baca juga: Polisi amankan dua mobil tanki, diduga angkut BBM tanpa izin
Winardy menyebut, pihaknya mengedepankan saintifik investigation dengan menjalankan pemeriksaan sesuai tahapan dan menyeluruh.
Pada akhir wawancara, Winardy memperlihatkan dua lembar hasil pemeriksaan Lab, masing-masing hasil pemeriksaan BBM yang diangkut truk tangki bernomor polisi BL 8076 PFU dan truk tangki BL 8587 AJ.
“Saat ini ahli [kimia/BBM] sudah kita kontek [hubungi], menyatakan kesiapannya pemeriksaan dalam waktu dekat untuk menjelaskan apa maksud yang ini,” kata Winardy.