ALIBI.id [12/10/2022] – Tim gabungan Polda Aceh Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkoba jenis sabu dari satu tersangka jaringan pengedar Malaysia-Indonesia.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Barang bukti sabu dijemput dari lokasi ke Mapolda Aceh menggunakan helikopter.
Sebanyak 179 kilogram sabu yang terbungkus dalam kemasan teh bertulisan China ini sebelumnya diselundupkan dengan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia ke Kabupaten Aceh Timur.
Sejauh ini petugas gabungan belum berhasil menangkap kru dan kapal yang digunakan oleh tersangka.
Kapolda Aceh ,Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan satu orang tersangka inisial F sebagai kurir sabu sindikat internasional ini berhasil ditangkap di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur saat membawa sabu yang dipindahkan dari kapal ke mobil yang dikendarai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan Indonesia-Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan selat malaka.
Tim gabungan saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya pelaku F disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (MOEL)
Discussion about this post