ALIBI.id [15/6/2023] – Unit I Subdit Tipidter Polda Aceh menghentikan penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (11/6/2023).
Hal tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi dalam keterangan pers, Kamis (15/6/2023).
Penghentian tersebut, kata Muliadi, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Baca juga: Warga Aceh Barat gelar aksi protes tambang batu bara
“Benar, kami telah menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi,” kata Muliadi.
Muliadi mengatakan, selama ini pihaknya gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin sah.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal. Menurutnya, penambangan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.
Baca juga: Polisi gerebek aktivitas tambang ilegal di Subulussalam
Di akhir keterangannya, Muliadi kembali mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.