ALIBI.id [30/12/2022] – Sekretaris Daerah Bustami Hamzah, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Aceh atas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi (Prolega) Prioritas tahun 2022, dalam Paripurna DPR Aceh, Kamis (29/12/2022).
Bustami Hamzah mengatakan semua Raqan tersebut telah melalui pembahasan bersama antara Badan Legislasi DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh.
Baca juga: DPRA finalisasi Qanun Jinayat kekerasan seksual terhadap anak
“Pemerintah Aceh menyetuju beberapa Raqan untuk disahkan menjadi Qanun namun beberapa lainnya belum bisa disahkan karena masih diperlukan penyempurnaan, evaluasi dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Bustami.
Diketahui, empat dari 12 Raqan Prolega 2022 tersebut merupakan usul inisiatif Pemerintah Aceh.
Usai mendapatkan jawaban gubernur, Sekretaris DPR Aceh membacakan hasil keputusan dewan, dimana lima Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Prioritas Tahun 2022 disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Kelima qanun dimaksud yaitu Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh dan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh.
Baca juga: Pemerintah Aceh sampaikan pendapat atas delapan Raqan usulan Dewan
Sementara untuk Rancangan Qanun Aceh yang belum mendapatkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, akan ditetapkan kembali menjadi Qanun Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada Kamis (29/12/2022) sore, para juru bicara masing-masing fraksi partai politik di DPR Aceh telah membacakan hasil akhir dari pandangan Fraksi.
“Fraksi Partai Aceh dengan ini dapat menerima ke 12 Rancangan Qanun Aceh tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh,” kata Junedi, Juru Bicara Fraksi Partai Aceh dalam laporannya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat hanya menerima lima Rancangan Qanun Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Kelima Qanun itu adalah Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Penyelenggara Cadangan Pangan, Raqan Majelis Pendidikan Aceh, Raqan tentang Bahasa Aceh dan Raqan tentang Tata Niaga Komoditas Aceh. Sementara Rancangan Qanun lain saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.
“Untuk hal ini diperlukan komunikasi yang optimal dari berbagai pihak,” kata Edi Kamal, Juru Bicara Partai Demokrat.
Baca juga: Satu Raqan perioritas Aceh 2022 sudah ditolak Kemendagri
Discussion about this post