Alibi.id [13/7/2022] – Dua warga Kabupaten Aceh Besar berinisial RF (36) dan MUD (44) dibekuk polisi setelah ketahuan merampas sepeda motor Honda Scoopy milik Akbar (19) warga Kabupaten Asahan, Sumut, Selasa (5/7/2022) sore di Rukoh, Banda Aceh dengan dalih petugas dari PT Adira Finance Banda Aceh.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan kedua pelaku karena melakukan tindak pidana perampasan serta memalsukan surat tugas dari Adira. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu (9/7/2022) malam.
“Awalnya korban baru saja tiba di rumah kosnya menggunakan sepeda motor dan saat itu di datangi beberapa orang yang mengaku dari leasing PT Adira Finance,” kata Ryan dalam keteranganya.
Adapun tujuan para pelaku untuk mengambil atau menarik sepeda motor milik korban dengan tuduhan korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT Adira Finance. Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayar.
“Sewaktu pelaku menarik sepeda motor milik korban, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, namun karena pelaku lebih dari satu, akhirnya sepeda motor milik korban dibawa oleh mereka,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.
“Terkait keberadaan para pelaku, polisi terus mengejar keberadaan mereka, sehingga diketahui pada hari Sabtu (9/7/2022), salah satu pelaku RF sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan langsung mengamankannya,” Kata Kasatreskrim.
Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui benar melakukan tindak pidana perampasan sesuai dengan laporan korban Akbar di Rukoh, Banda Aceh bersama dengan pelaku lainnya. Polisi terus mengejar keberadaan pelaku lainnya yang kemudian ditangkap MUD di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada hari yang sama.
“MUD tertangkap di kawasan gampong Lamtutui, Peukan Bada, Aceh Besar,” tutur Kompol Ryan.
Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing “Debt Collector” kepada korban saat itu.
“Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing – masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1,5 juta. Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lainnya,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam, Nopol BK 6406 VBL, dan ini merupakan barang bukti milik korban yang dirampas pelaku.
Kini, RF dan MUD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Discussion about this post