Alibi.id [11/7/2022] – Seorang mahasiswa asal Aceh Utara berinisial NS (29) ditangkap polisi akibat telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh.
“NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, sebut saja Bunga (5), di sebuah rumah di Banda Aceh, Januari 2022 silam,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Minggu (10/7/2022).
Ryan menambahkan, kejadian itu bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, kemudian NS menghampiri korban. NS sendiri merupakan tetangga korban di Banda Aceh.
“Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, ianya dilecehkan dibawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan pada hari Rabu (9/2/2022) silam, Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin Bunga dalam keadaan luka dan benanah,” kata Kompol Ryan.
Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Saat ditangkap, NS tidak melawan” tambah Kasatreskrim.
Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Discussion about this post