ALIBI.id [25/1/2023] – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, bahwa daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IZ alias AM yang ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh telah dibawa ke Jakarta.
“IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini,” ujar Joko, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Polda Aceh tangkap buronan KPK di Simpang Lima
Ia menyampaikan, bahwa kapasitas Polda Aceh dalam hal ini hanya melakukan penangkapan sebagaimana surat permintaan dari KPK RI ke Polri.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK menangkap Izil Azhar (IZ) alias Ayah Merin pada, Selasa (24/1/2023) di Simpang Lima Banda Aceh sekira pukul 12.00 WIB.
Diketahui IZ merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar buronan sejak 2018.
Jadi, kata Joko, terkait proses hukum dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan lembaga KPK.
“Untuk keterangan atau proses hukum lebih lanjut nanti akan disampaikan KPK,” ujar Joko.
Baca juga: KPK tangkap Ayah Merin di Banda Aceh
Discussion about this post