ALIBI.id [20/10/2022] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram lebih yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang terlarang tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Lhokseumawe, Kamis (20/10/2022). Pemusnahan juga dihadiri unsur Forkompimda Kota Lhokseumawe.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan dengan berat mencapai 3.136 gram atau tiga kilogram lebih.
Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dicampur dengan bahan bakar minyak yang selanjutnya dibuang ke parit atau selokan, kata Muhammad Azril.
“Dalam perkara ini, petugas juga menangkap sembilan tersangka tindak pidana narkotika. Para tersangka masih dalam proses hukum,” kata Muhammad Azril.
Muhammad Azril menyebutkan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut banyak atas perkara dengan tersangka BF dengan jumlah 1.028 gram atau satu kilogram lebih.
“Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pemusnahan tersebut untuk mengubah fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan,” kata Muhammad Azril.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar
Muhammad Azril mengatakan Kejari Lhokseumawe terus membangun kerja sama lintas sektoral untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat terlarang lainnya.
“Kami juga berharap masyarakat dapat saling mengingatkan tentang bahaya narkotika, sehingga angka kasus narkotika dapat ditekan di Kota Lhokseumawe,” kata Muhammad Azril. (Ant)
Discussion about this post