ALIBI.id [18/5/2023] – Seorang guru ngaji salah satu dayah (pesantren) di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, sodomi lima santri laki-laki yang masih di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti pada konferensi pers, Rabu (17/5/2023), membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus jarimah pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru mengaji berinisial MIH (26).
“Korban merupakan anak laki-laki yang masih di bawah umur. Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Bener Meriah dan sudah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Polisi tetapkan pimpinan Ponpes di NTB tersangka pelecehan seksual
Nanang mengatakan, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai kemeja bahan kain lengan pendek berwarna biru, 1 helai kain sarung warna hitam, dan 1 celana dalam warna ungu karet merah.
“Perkara jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Nanang.