ALIBI.id [22/9/2023] – Pemerintah Aceh mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menggelar sosialisasi terkait bagaimana memanfaatkan Securities Crowdfunding (sistem permodalan UMKM) di Aceh, guna memberi kesempatan kepada UKM agar bisa mendapatkan akses permodalan.
“Pemerintah Aceh mengapresiasi OJK yang telah menggelar kegiatan ini, kami tentu sangat mendukung. Jajaran terkait tentu menyambut dan mendukung penuh berjalannya kebijakan ini di Aceh,” kata Asisten Administrasi Sekda Aceh Iskandar, saat kegiatan Sosialisasi Alternatif Pendanaan UKM Melalui Securities Crowdfunding, di Banda Aceh, Jumat (22/9/2023).
Iskandar berharap, para pelaku UKM dan UMKM dapat memanfaatkan peluang ini agar bisa mengatasi masalah permodalan dalam berusaha. Dengan demikian, usaha yang dikelola berjalan lebih lancar, produksi lebih berkembang dan keuntungan yang didapat lebih besar.
Baca juga: Aceh Culinary Festival dorong perkembangan bisnis UMKM kuliner
Iskandar mengaku optimis, dengan adanya peluang ini, maka masalah permodalan bagi UMKM di Aceh lebih mudah teratasi. Sehingga sektor usaha ini mampu memberi kontribusi yang lebih besar bagi PDRB daerah.
Dia menjelaskan, keberadaan sektor UKM dan UMKM sangat besar pengaruhnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Khusus di Aceh, keberadaan sektor ini sangat vital mengingat kontribusinya yang sangat besar bagi Pendapatan Domestik Regional Bruto daerah.
“Pemerintah Aceh terus melakukan pendampingan, menyalurkan bantuan alat kerja, hingga memfasilitasi pemasaran, karena saat ini masih banyak UKM dan UMKM di daerah ini yang menghadapi masalah soal permodalan,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, terkait dengan akses permodalan, para pelaku UMKM patut bersyukur karena Pemerintah telah menghadirkan kebijakan baru, berupa pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana bagi UKM dan UMKM melalui pasar modal.
Baca juga: Tingkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah sosialisasi e-Coach bagi Asosiasi UMKM Aceh
“Skema pembiayaan ini dinamakan Securities Crowdfunding yang merupakan sebuah metode pengumpulan dana melalui skema patungan, sehingga pelaku UMKM mudah mengajak investor untuk berinvestasi bersama. Namun, tentu saja ada aturan dalam memanfaatkan skema permodalan ini,” jelasnya.
Iskandar mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh, jumlah UMKM di Aceh mencapai 259.749 unit. Usaha itu tersebar di 23 kabupaten/kota. Namun, tidak semuanya berkembang, salah satu penyebabnya adalah permodalan.
“Semoga sosialisasi ini dapat menguatnya semangat pengembangan UKM dan UMKM di Aceh, mengingat keberadaan Securities Crowdfunding sangat bermanfaat dalam mendekatkan usaha ini terhadap akses permodalan. Terima kasih kepada OJK dan seluruh mitra kerja yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” pungkas Iskandar.