ALIBI.id [3/9/2022] – Aparat kepolisian Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyimpangan pendistribusian BBM subsidi, Senin, 29 Agustus 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah KR dan ZS. Mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU Blang Bitra, Aceh Timur, dengan modus berbeda.
Modus KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil dumtruk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dalam bak mobil tersebut juga ditemukan empat jerigen berisi BBM jenis solar.
Sementara modus yang dilakukan oleh ZS adalah, setelah melakukan pengisian BBM subsidi, ia menyuling minyak dari tangki mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang ke dalam sebuah jerigen. Saat ditangkap, ada empat jerigen yang sudah terisi BBM subsidi jenis solar.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa stau unit mobil dump truck, satu unit mobil Isuzu Panther, delapan jerigen, dan satu selang dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).
Discussion about this post