ALIBI.id [6/10/2022] – Pemerintah Kabupaten Aceh mengeluarkan pernyataan status darurat setelah bencana banjir meluas di berbagai kecamatan akibat hujan lebat terus menerus mengguyur daerah itu.
Kepala Bagian Kehumasan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara Hamdani di Aceh Utara, Kamis (6/10/2022), mengatakan penetapan dan pernyataan darurat banjir dikeluarkan setelah rapat dan evaluasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait di kabupaten tersebut.
“Serta terjadinya longsor tebing sungai, termasuk merendam lahan pertanian, perkebunan, dan menghambat transportasi masyarakat,” kata Hamdani.
“Curah hujan yang tinggi di Kabupaten Aceh Utara mengakibatkan meluapnya sejumlah sungai seperti Krueng Keureutoe, Krueng Peutoe, Krueng Pirak, Krueng Nisam, Krueng Sawang, dan Krueng Pase, sehingga menyebabkan banjir,” kata Hamdani.
Hamdani mengatakan pernyataan pemerintah daerah dengan status darurat banjir dikeluarkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi pada 5 Oktober 2022.
Hamdani mengatakan dalam surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa akibat meluapnya beberapa sungai menyebabkan banjir yang merendam sedikitnya 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Adapun kecamatan yang terendam banjir yakni Pirak Timu, Matangkuli, Lhoksukon, Tanah Luas, Samudera, Kecamatan Cot Girek, Muara Batu, Geureudong Pase, Langkahan, Dewantara, Nibong, dan Paya Bakong.
Hamdani menambahkan, banjir mengakibatkan terendamnya berbagai sarana dan prasarana publik, lahan pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk. Bencana tersebut juga menghentikan aktivitas perekonomian masyarakat.
“Banjir juga menyebabkan pengungsian penduduk karena rumah mereka terendam. Serta terjadinya longsor tebing sungai, termasuk merendam lahan pertanian, perkebunan, dan menghambat transportasi masyarakat,” kata Hamdani. (Ant)
Discussion about this post