ALIBI.id [5/2/2023] – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sejak awal 2023 memberlakukan denda buang sampah di sembarang tempat Rp300 ribu per orang.
“Semoga dengan penerapan denda ini, dapat meminimalisir aksi buang sampah di sembarangan tempat khususnya di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala DLHK Kabupaten Aceh Barat Bukhari di Meulaboh, Sabtu (4/2/2023).
Ia mengatakan besaran denda buang sampah tersebut Rp300 ribu per orang apabila tertangkap tangan petugas atau aparatur desa.
Baca juga: Kawasan Gunung Mata Ie tercemar limbah sampah
Dasar hukum penerapan denda tersebut, Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah.
Dalam melaksanakan penerapan denda tersebut, DLHK Aceh Barat menggandeng sejumlah aparat desa guna membantu pemerintah daerah melalui patroli rutin di sekitar lokasi yang selama ini sering dijadikan lokasi buang sampah di sembarang tempat.
Pihaknya juga menggandeng personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat guna melakukan penertiban terkait dengan masalah itu.
Apabila tertangkap tangan, katanya, pelaku dikenakan denda dan diserahkan kepada DLHK Aceh Barat.
Baca juga: Polisi amankan pengutip retribusi sampah pakai surat palsu di Lhokseumawe
Bukhari mengatakan penerapan denda tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan terhindar dari aksi buang sampah secara sembarangan.
Dengan adanya penerapan denda tersebut, pemerintah daerah berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat di Aceh Barat yang membuang sampah atau bangkai hewan di sembarang tempat atau ke sungai atau genangan air karena dapat mencemari lingkungan. (Ant)
Discussion about this post