ALIBI.id [6/9/2023] – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) yang terjebak di kebun sawit warga di Desa Dano Tras Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Selasa (5/9/2023).
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza menyebut, penyelamatan atau evakuasi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa terdapat seekor orang utan terjebak di area kebun sawit.
“Riswandi warga Desa Dano Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam pada Selasa, 5 September 2023 melaporkan kepada Staf Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam bahwa ada primata yang terjebak,” kata Gunawan Alza.
Baca juga: BKSDA selamatkan gajah terkena jerat rusa di Aceh Jaya
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim personel Balai KSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah II, HOCRU YOSL-OIC langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penyelamatan terhadap satu individu orangutan sumatera. Satwa tersebut kemudian dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam.
“Berdasarkan hasil observasi tim medis, orangutan sumatera tersebut berjenis kelamin betina, berusia kurang lebih 3 tahun dengan kondisi sehat dan stabil. Namun, anak orangutan tersebut masih membutuhkan observasi lebih lanjut guna memastikan kesehatan secara menyeluruh,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, primata tersebut kini telah dibawa menuju Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin Sibolagit untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
Diketahui, orangutan sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: BKSDA temukan sebab kematian anak gajah di Aceh Timur
“BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa,” ucap Gunawan Alza.
BKSDA Aceh juga mengimbau agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, serta tidak memasang jerat ataupun racun yang menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Gunawan Alza.