ALIBI.id [3/9/2022] – Petugas Bea dan Cukai Aceh menggelar razia rokok ilegal di sejumlah pedagang di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam razia tersebut, petugas mengingatkan pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dan menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai asal Cina dan Vietnam.
Razia gabungan Bea dan Cukai Aceh bersama Satpol PP dan Polisi Militer TNI AD, menyasar sejumlah pedagang di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang diduga masih menjual rokok tanpa pita cukai.
Petugas menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Petugas juga mengingatkan pedagang untuk tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai karena melanggar hukum.
Kepala seksi penindakan Dirjen Bea dan Cukai Aceh, Eko Novrizal mengatakan, menjual rokok ilegal tanpa pita cukai bertentangan dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Petugas melakukan sosialisasi secara langsung kepada pedagang dengan harapan para pedagang tidak lagi membeli dan menjual rokok tanpa pita cukai.
Hingga juli 2022, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Aceh, sudah melakukan 443 penindakan hasil tembakau ilegal. Dari penindakan tersebut Bea dan Cukai berhasil menyita sebanyak 730 ribu batang rokok ilegal. Sejauh ini peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh masih tergolong tinggi. (MOEL)
Editor: Fahzian Aldevan
Discussion about this post