ALIBI.id [27/6/2023] – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram dari 3 kasus yang menjerat 5 orang tersangka dalam dua pekan terakhir.
Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi dalam konferensi pers di Mapolres setempat Selasa (27/6/2023), menyampaikan pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi itu dilakukan pada periode 12 hingga 24 Juni 2023.
Kasus pertama menjerat tersangka Mansur (43) warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ia ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Baca juga: Tiga kurir sabu jaringan Aceh ditangkap di Sumatra Selatan
“Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antar provinsi. Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka,” ujar Kompol Firdaus.
Berikutnya pada 15 Juni 2023, Polres Aceh Utara menangkap 3 tersangka di Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka yang ditangkap yakni Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar dan kemudian M Maulizar (23) serta Martunis (28) warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu.
“Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit handphone,” sebut Firdaus.
Baca juga: PN Lhoksukon gelar sidang kasus penyelundupan 200 kilogram sabu
Terakhir, kasus yang diungkap menjerat tersangka Salman Al Farisi (19) warga Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ia ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh – Medan Gampong Nga, Kecamatan Lhoksukon.
Dari tersangka ini petugas mengamankan 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu.
“4 kantung itu disimpan dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box suzuki carry oleh tersangka. Dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat,” ujarnya.
Baca juga: Rektor tanggapi penemuan brankas sabu di Universitas Negeri Makassar
Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil pengungkapan 3 kasus narkoba itu telah menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 22 ribu jiwa.
“Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan berfokus pengungkapan kepada yang besar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Wilkum Polres Aceh Utara,” kata Firdaus.