ALIBI.id [29/10/2022] – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dian Istiqomah melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (27/10/2022).
“Pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Zulpan mengatakan empat terlapor dalam perkara tersebut berinisial AA, TI, AR, dan AD.
Dian Istiqomah dituduh melakukan pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses.
Laporan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang dibuat oleh keempat orang tersebut kepada majelis kehormatan dewan (MKD) pada 10 Oktober 2022.
Baca juga: Diduga tilap dana PKBM anggota DPRD Bima ditahan penyidik
Surat pengaduan terhadap Dian Istiqomah tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), MKD, Ketua DPR-RI, Ketua Umum PAN, Ketua Komisi II DPR, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, hingga Bareskrim Polri.
“Di dalam pengaduan tersebut Dian Istiqomah dituduh melakukan pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses yang diperoleh semasa menjabat anggota DPR dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Zulpan.
Dian yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh pengaduan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Laporan Dian telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan LP/B/5478/X/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 27 Oktober 2022. (Ant)
Baca juga: DPR sarankan tes urine mendadak anggota kepolisian
Discussion about this post