ALIBI.id [19/8/2022] – Sebanyak 5.912 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Provinsi Aceh menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Rakhmat Renaldy mengatakan dari 5.912 narapidana yang menerima remisi atau pengurangan hukuman tersebut sebanyak 5.896 orang di antaranya menerima remisi umum satu.
Remisi umum satu atau pengurangan hukuman diberikan antara satu hingga enam bulan. Sedangkan 16 narapidana lainnya menerima remisi umum dua atau langsung bebas.
Dari 5.896 narapidana penerima remisi umum satu tersebut sebanyak 709 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman satu bulan dan 942 narapidana lainnya menerima remisi dua bulan.
Penerima remisi tiga bulan sebanyak 2.161 narapidana penerima remisi empat bulan sebanyak empat orang penerima remisi lima bulan sebanyak 1.030 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 289 orang.
Berdasarkan tindak pidananya narapidana yang terbanyak menerima remisi adalah perkara narkotika dengan jumlah 3.633 orang.
Sedangkan tindak pidana korupsi sebanyak 13 narapidana. Selebihnya penerima remisi merupakan narapidana tindak pidana umum. (MOEL)
Discussion about this post