ALIBI.id [22/5/2022] : GeTAR Aceh minta sekda untuk bertanggungjawab penuh atas masuknya empat pulau di Aceh kedalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Hal itu menunjukkan lemahnya kinerja Taqwallah dalam mengawal isu strategis terkait dengan administratif kewilayahan.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen GeTAR Aceh, Teuku Izin dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi alibid.id, Minggu (22/5/2022).
Pernyataan Teuku Izin itu, disampaikannya terkait dengan terbitnya Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.
Lewat aturan itu, maka 4 pulau, yakni Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang, yang sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Aceh, telah berpindah ke daerah administrasi Sumatera Utara.
Peristiwa administrasi dan hukum terkait dengan Kepmendagri itu, tidak terlepas dari buruknya manajerial administrasi pemerintahan Aceh dibawah kepemimpinan Taqwallah. “Lha, jadi ini Sekda Aceh kerjanya ngapain, kok soal administrasi seperti ini bisa terlewatkan,” tukas Apung karib Teuku Izin di sapa.
Slogan Aceh Bereh yang selama ini digaungkan oleh Sekda Aceh, terbukti hanya menyentuh hal-hal yang tidak subtansial dan strategis, sebut Apung lagi.
Kelamahan Sekda Aceh dalam berkomunikasi dengan semua elemen, terutama pemerintah pusat, telah menyebabkan kordinasi mengenai tapal batas, dan pencatatan kordinat batas wilayah Aceh, dengan Tapanuli Tengah di Sumatra Utara tidak tercatat dengan baik.
Akibatnya, 4 pulau yang selama ini secara nyata masuk wilayah Aceh, kini sudah lepas ke provinsi tentangga kita Sumatra Utara, sebutnya lagi.
“Harusnya Sekda menjadikan persoalan tapal batas pulau di Aceh Singkil atensi penuh, jangan diabaikan apalagi ada upaya menutupi informasi kepada masyarakat Aceh tentang perkembangan sengketa pulau” sebut Sekjen Getar.
Selanjutnya Apung sapaan akrab Teuku Izin meminta Sekda membuka ke publik laporan kerja Tim Task Force yang pernah dibentuk pada 2018 lalu.
“Pada 2018 lalu Pemerintah Aceh juga telah membentuk Tim Task Force Penyelamatan Pulau, apa yang sudah dikerjakan, bagaimana perkembangan dalam perjalanan kenapa Kemendagri dalam hal ini memutuskan demikian tentu ada pertimbangan, itu harus dibuka. Jangan gara-gara ketidakmampuan berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan, kita lagi-lagi menyalahkan Pusat” tambah Apung.
Getar juga menanyakan apa upaya yang telah dilakukan oleh Sekda Aceh dalam menangani kasus tersebut, kenapa masyarakat Aceh dan DPRA tidak diberikan informasi secara berkala terkait perkembangan sengketa tapal batas di pulau Aceh Singkil.
“Kenapa selama ini publik di informasikan secara berkala terkait perkembangan sengketa pulau, apakah ada upaya menutupi ketidakmampuan Pemerintah Aceh berkomunikasi dengan pusat, hingga pada akhirnya “melempar handuk” kepada Mendagri seolah-olah itu keputusan sepihak?”, tanya Apung Tegas.
Sebagaimana diketahui permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu. Tahun 2017 Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K. Pada Tahun 2018 Pemerintah Aceh membuat tim Task Force penyelamatan pulau, bahkan Irwandi ketika awal Gubernur 2017 berencana menempatkan mantan Kombatan untuk menjaga perbatasan di pulau tersebut.
“Irwandi bahkan sempat berencana menempatkan mantan Kombatan di pulau yang bersengketa tersebut, artinya komitmen beliau menjaga pulau dan perbatasan Aceh sangat tinggi” tambah Apung lagi.
Getar mengharapkan persoalan ini menjadi pembelajaran, agar kedepan ornag-orang yang ditempatkan untuk menyelesaikan persoalan apalagi dalam bentuk sengketa harus orang yang mumpuni, memiliki kompetensi berkomunikasi dengan pemerintah pusat serta tidak lalai dengan hal-hal teknis yang tidak subtantif.
Pada akhirnya Apung mengjak semua pihak agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar lebih serius lagi mengawal SDM Pemerintah Aceh.
“Kedepan kita mengharapkan Sekda Aceh dan jajaran yang mengurusi persoalan kedaerahan apalagi sengketa tapal batas harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat” tutup Apung.
Discussion about this post