Alibi.ID [19/9/2021] : Jajaran Personel Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, menangkap seorang pria inisial, Z, yang merupakan warga kabupaten setempat. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa chip Higgs Domino sebesar 171 B.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, di mana pekerjaan Z telah meresahkan masyarakat dengan berjudi online.
“Kemudian petugas bergerak cepat menuju warkop tempat pelaku nongkrong sekira pukul 21.00 WIB dan langsung mengamankan pria itu,” kata Sandy dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021) malam.
Di lokasi penangkapan, kata Sandy, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, di mana dalam handphone tersebut berisi akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 akun id penjual.
“Dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171 B yang masih disimpan di 1 kun id higgs domino tersebut,” sebut Sandy.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan hasil penjualan chip tersebut berupa uang sebanyak Rp1.471.000. Terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Discussion about this post