ALIBI.id [30/8/2022] – Kabid Humas polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan bahwa Polda Aceh dan jajaran sudah menangani 56 kasus perjudian terhitung 1-29 Agustus 2022 dengan beragam pola dan modus. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.
“Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online,” kata Kabid Humas polda Aceh Kombes Winardy, Selasa (30/8/2022).
Winardy mengatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” kata Winardy.
Perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.
Discussion about this post