Alibi.id [10/8/2022] – Personel kepolisian Polres Pidie menangkap satu pelaku illegal logging di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie, Rabu (10/8/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku ZS (31) ditangkap bersamaan dengan satu unit mobil truk Mitsubhisi Colt Diesel yang mengangkut kayu olahan campuran tanpa dokumen yang sah pada Rabu (10/8) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari di Jalan Raya Beureunuen – Tangse tepatnya di Gampong Rheng Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie.
“Setelah melakukan penyelidikan ditemukan sebuah mobil yang mengangkut kayu ilegal sedang parkir di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala Pidie,” kata Muhammad Rizal, Rabu (10/8/2022).
Kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan ratusan kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 keping atau 6,234 meter kubik,” sebutnya.
Selanjutnya tidak jauh dari lokasi mobil yang mengangkut kayu diduga ilegal tersebut seorang pria tampak sedang tertidur di sebuah gubuk kecil yang diketahui ialah pelaku ZS.
“Saat dibangunkan dan interogasi, ZS tidak dapat menunjukannya kelengkapan dokumen yang sah,” ungkapnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Satreskrim Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku ZS terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Hukuman penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.
Discussion about this post