Alibi.ID [8/10/2021] : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga tersangka dalam kasus pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, kabupaten setempat tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ (55) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh,” katanya dalam keterangan, Jumat (8/10/2021).
Dia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp13.353.329.000. Akibat penyelewengan dalam proses pengerjaan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40.
“Kerugian negara Rp2 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” ujarnya.
Munawal menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kata Munawal, tim penyidik Kejari Aceh Besar telah memeriksa 56 saksi dan 3 saksi ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng.
Kini, lanjut dia, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan karena dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
“Penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021,” sebut Munawal.
Editor : Hendro Saky
Discussion about this post