Alibi.ID [12/9/2021] : Sekjen Gerakan Titipan Rakyat (GeTAR) Aceh, Teuku Izin, meminta KPK RI dan aparatur penegak hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan, untuk melakukan pengawasan terhadap proses lelang ulang proyek multi years contract (MYC) peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayoe Lues segmen 1.
Dalan keterangan tertulisnya, Sabtu (11/9/2021), Teuku Izin menenggarai, pemenang proyek tersebut telah diatur, dan akan diberikan pada pihak-pihak yang selama ini menginginkan proyek tersebut dilakukan tender ulang.
Karenanya, kata Apung, sapaan karib Teuku Izin, proses pengawasan yang dilakukan oleh KPK terhadap pelaksanaan lelang ulang proyek tersebut, guna menimalisir praktek curang pelaksaaan proyek yang selama sudah menjadi rahasia umum telah diatur oleh pihak-pihak terkait.
Informasi awal yang didapatkan pihaknya, proyek tersebut akan diberikan kepada pihak tertentu yang sudah dikenal secara umum oleh kalangan kontraktor. Dan jika hal itu nantinya terbukti, maka dipastikan prosesnya dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya orang lain.
GeTAR Aceh sendiri, akan melakukan pengawasan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan juga dengan melibatkan partisipasi masyarakat terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan APBA 2021. Sebab, katanya, selama ini pihanya banyak mendapatkan laporan, telah terjadi praktek jual beli proyek yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Discussion about this post