Kamis, 23 Maret, 2023
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
    Para jamaah salat tarawih memadati Masjid Raya Baiturrahman, Rabu (22/3/2023). (Foto: Alibi/Fahzian Aldevan)

    Ribuan jamaah salat tarawih padati Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

    Harga daging di Aceh tembus Rp180 ribu per kilogram

    Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/Dok. Gatracom)

    Keroyok wakilnya, Ketua BEM Unri ajukan penangguhan penahanan

    Rimbunnya hutan mangrove di Aceh Jaya 

    Delapan parpol di Pidie bersatu mendeklarasikan Koalisi Pidie Bersatu di Pidie, Aceh, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Mira Ulfa

    Delapan dari sembilan partai politik bangun koalisi di Pidie

    Tim BKSDA dibantu TNI, Polri, serta masyarakat mengevakuasi bangkai harimau yang ditemukan mati di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Antara/HO/Dok BKSDA Aceh)

    Polisi minta keterangan 19 saksi terkait kematian harimau di Aceh Selatan

    Arsip foto - Petugas BMKG Aceh Besar mempersiapkan teleskop untuk memantau hilal penetapan awal Ramadhan 2021 di pesisir pantai Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Senin (12/5/2021). (Foto: Antara/Irwansyah Putra)

    BMKG bantu pemantauan hilal 1 Ramadan di Aceh

    Petugas menangkap para imigran gelap ini di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (21/3/2023). (Foto: Alibi/Dok. Polresta Banda Aceh)

    Hendak ke Malaysia, 12 imigran Rohingya ditangkap di Lambaro

    Personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 234 botol minuman keras (miras). (Foto: Alibi/Dok. Polisi)

    Razia penyakit masyarakat akan sering dilakukan di Banda Aceh

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
    Para jamaah salat tarawih memadati Masjid Raya Baiturrahman, Rabu (22/3/2023). (Foto: Alibi/Fahzian Aldevan)

    Ribuan jamaah salat tarawih padati Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

    Harga daging di Aceh tembus Rp180 ribu per kilogram

    Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/Dok. Gatracom)

    Keroyok wakilnya, Ketua BEM Unri ajukan penangguhan penahanan

    Rimbunnya hutan mangrove di Aceh Jaya 

    Delapan parpol di Pidie bersatu mendeklarasikan Koalisi Pidie Bersatu di Pidie, Aceh, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Mira Ulfa

    Delapan dari sembilan partai politik bangun koalisi di Pidie

    Tim BKSDA dibantu TNI, Polri, serta masyarakat mengevakuasi bangkai harimau yang ditemukan mati di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Antara/HO/Dok BKSDA Aceh)

    Polisi minta keterangan 19 saksi terkait kematian harimau di Aceh Selatan

    Arsip foto - Petugas BMKG Aceh Besar mempersiapkan teleskop untuk memantau hilal penetapan awal Ramadhan 2021 di pesisir pantai Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Senin (12/5/2021). (Foto: Antara/Irwansyah Putra)

    BMKG bantu pemantauan hilal 1 Ramadan di Aceh

    Petugas menangkap para imigran gelap ini di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (21/3/2023). (Foto: Alibi/Dok. Polresta Banda Aceh)

    Hendak ke Malaysia, 12 imigran Rohingya ditangkap di Lambaro

    Personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 234 botol minuman keras (miras). (Foto: Alibi/Dok. Polisi)

    Razia penyakit masyarakat akan sering dilakukan di Banda Aceh

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

DPRA revisi qanun jinayat, hukuman bisa 10 kali lipat lebih berat

by Fahzi
29 Jun 2022
in Aceh, Daerah, Headline, Politik
0
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Fahzian Aldevan)

Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Fahzian Aldevan)

Share on FacebookShare on Twitter

Alibi.id [29/6/2022] – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah melakukan revisi qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di mana salah satu hukuman pelanggar diberatkan hingga 10 kali lipat dari sebelumnya.

“Dalam revisi qanun jinayat ini, hukuman diberatkan dan bahkan ada yang naik sampai 10 kali lipat dari sebelumnya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi dilansir Antara, Rabu (29/6/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya DPRA Aceh telah menetapkan sebanyak 12 usulan rancangan qanun (peraturan daerah) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2022.

Dari 12 program legislasi tersebut, salah satu diantaranya adalah revisi qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. DPRA sepakat untuk memberatkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Bardan mengatakan, perubahan ini dilakukan karena mereka menilai ketentuan qanun awal belum sepenuhnya memihak kepada anak korban kekerasan seksual sehingga perlu dirubah.

“Tim pembahas telah menyetujui pemberatan hukuman terhadap pelanggar qanun jinayat, di mana ketentuan tersebut diubah pada pasal 47 dan 50,” ujarnya.

Bardan menjelaskan, sebelum diubah pasal 47 memberikan hukuman kepada setiap orang yang melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 90 kali ditambah denda paling banyak 150 gram emas murni atau penjara paling lama 150 bulan.

Pasal 47 tersebut kemudian diubah menjadi hukuman uqubat ta’zir cambuk maksimal 150, kali ditambah dengan denda paling banyak 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 150 bulan.

“Hukuman denda naik 10 kali lipat, dari 150 gram emas murni menjadi 1.500 gram emas murni. Semua anggota tim pembahas sepakat dengan perubahan pasal ini,” kata politikus PKS itu.

Kemudian, lanjut Bardan, perubahan juga dilakukan pada pasal 50, dimana awalnya setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas murni, maksimal 2.000 gram, atau penjara paling lama 200 bulan.

“Pada perubahannya, hukuman terhadap pelaku pemerkosaan juga naik menjadi maksimal 250 kali cambuk, ditambah denda minimal 2.000 gram emas murni atau paling banyak 2.500 gram, atau paling lama 250 bulan bui,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Bardan juga meminta saran dan masukan dari semua elemen masyarakat yang ada di Aceh terhadap perubahan qanun jinayat ini, sehingga masih bisa dilakukan perbaikan sebelum pengesahan nantinya.

“Kita berharap adanya masukan atau usulan pada perubahan qanun ini, sehingga benar-benar menghasilkan sebuah aturan yang diharapkan masyarakat Aceh,” ujarnya. (Ant)

Next Post
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana meninjau puing-puing di kompleks Apartemen Lipky di Kota Irpin, Ukraina, pada Rabu, 29 Juni 2022. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Tiba di Ukraina, Jokowi: Jangan ada lagi kota yang rusak akibat perang

Discussion about this post

Trending

Warga mengutip tumpahan batu bara di Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Dok. FJL Aceh)
Aceh

PT Mifa dan warga selesai lakukan pembersihan ceceran batubara di pesisir Aceh Jaya

by Redaksi Alibi
03/20/2023
0

ALIBI.id – Geuchik Gampong Peunaga Rayeuk, Zainal Abidin menegaskan bahwa masyarakat bersama PT Mifa Bersaudara sejak Kamis (16/03/2023) telah selesai...

Read more
Gambaran pertahanan Aceh dilihat dari arah laut (Sumber: rijksmuseum.nl. Nomor Dokumen RP-P-1921-2168).

“Historis” lensa fotografer Eropa menyorot Aceh

10/03/2022
Para jamaah salat tarawih memadati Masjid Raya Baiturrahman, Rabu (22/3/2023). (Foto: Alibi/Fahzian Aldevan)

Ribuan jamaah salat tarawih padati Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

03/22/2023
Ilustrasi pembacokan. (Foto: iStockphoto)

Polisi tangkap pelaku pembacokan empat warga di Aceh Timur

03/16/2023
Satu unit alat berat milik PT Rapala dikerahkan membuat parit gajah dan tanggul pembatas perkebunan dan perkampungan sebelum akhirnya distop oleh warga sekitar di Desa Balai, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Minggu (5/2/2023). ANTARA/HO

Parit gajah milik PT Rapala dianggap bahayakan warga

02/07/2023

Headline News

Para jamaah salat tarawih memadati Masjid Raya Baiturrahman, Rabu (22/3/2023). (Foto: Alibi/Fahzian Aldevan)

Ribuan jamaah salat tarawih padati Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

03/22/2023

Hendak ke Malaysia, 12 imigran Rohingya ditangkap di Lambaro

03/22/2023

Polisi amankan 234  botol miras di Banda Aceh

03/21/2023

Polisi bubarkan aksi balap liar di Bener Meriah

03/18/2023

Israel ikut Piala Dunia U-20, ini respons Dubes Palestina

03/16/2023
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist