Alibi.id [22/6/2022] – Seorang wanita cantik, LAA (27) ditangkap polisi karena diduga telah mencuri emas milik PD (21) di sebuah kos-kosan di kawasan Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).
“Dari hasil penjualan hasil curian, pelaku LAA membelikan dua Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit,” kata Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, Rabu, (22/6/2022).
Selain itu lanjut Ryan, hasil curian itu juga digunakan pelaku untu biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari–hari.
Kompol Ryan menjelaskan, pencurian emas yang dilakukan pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.
“Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah di jual kepada orang lain,” katanya.
Dua Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit.
Ryan menjelaskan saat kejadian korban baru tiba dari tempat bekerja, ianya menuju ke kamar dan membuka lemari, di mana barang berharga disimpan di tempat tersebut.
“Disaat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp 22,6 juta,” sebutnya.
Setelah dilakukan olah TKP, maka ditemukan bukti otentik di antaranya sidik jari oleh innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku. Kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan Senin malam (20/6/2022) pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP.
“Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian ianya juga mengakui telah menjual emas hasil curiannya,” kata Kompol Ryan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku. “Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” katanya.
Discussion about this post