Alibi.id [21/6/2022] – Polres Simeulue melalui Satreskrim yang menangani kasus suami bunuh istri, kini sudah memasuki tahap rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan rekonstruksi kasus suami bunuh istri berlangsung di TKP yaitu di rumahnya di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Rekonstruksi itu digelar pada Selasa (21/6/2022) pagi hingga selesai dengan menghadirkan tersangka berinisial RS (46).
Baca juga: Polresta Banda Aceh bekuk pelaku pencurian sepeda motor
Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial APM (40) yang merupakan istri tersangka, terjadi pada hari Rabu 8 Juni 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
“Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari cekcok mulut hingga sampai menghabisi korban di kamar tidurnya,” kata Winardy.
Setelah membunuh istrinya, tersangka membuang barang bukti berupa pakaian dengan cara menguburkan di belakang rumahnya.
“Akibat perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 KUHP,” katanya.
Discussion about this post