Senin, 6 Oktober, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Kriminal

Kejati NTB eksekusi terpidana korupsi benih jagung hibrida

by Redaksi Alibi
15 Jan 2023
in Kriminal, Politik
0
Tim jaksa didampingi petugas lapas mendokumentasikan proses eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu (tengah), terpidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Distanbun NTB tahun 2017, di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat, NTB, Minggu (15/1/2023). ANTARA/HO-Kejati NTB

Tim jaksa didampingi petugas lapas mendokumentasikan proses eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu (tengah), terpidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Distanbun NTB tahun 2017, di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat, NTB, Minggu (15/1/2023). ANTARA/HO-Kejati NTB

ALIBI.id [15/1/2023] – Tim jaksa melakukan eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu yang berstatus terpidana korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulis yang diterima, di Mataram, Minggu (15/1/2023), menyampaikan eksekusi penahanan terhadap Direktur Penyedia Benih Jagung PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Dugaan korupsi bansos DKI Jakarta, PSI minta KPK bergerak

“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, tim jaksa dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, telah berhasil melakukan pengamanan dan melanjutkan ke proses eksekusi terhadap Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017,” kata Efrien.

Tim jaksa mengamankan Aryanto Prametu sekitar pukul 09.30 WITA di rumah pribadinya di Kota Mataram. Usai diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022, hakim mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menetapkan agar Aryanto Prametu untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,87 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Baca juga: Jaksa tahan empat tersangka korupsi pengadaan satelit Kemhan

Next Post
Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi ketika menjamu peserta Run For Zero Thalassemia dengan makan malam bersama di Pendopo Wali Kota, Sabtu (14/1/2023) malam. (Dok. Humas Kota Sabang)

Run For Zero Thalassemia di Sabang, kampanyekan bahaya thalassemia

Discussion about this post

Trending

Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)
Aceh

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

by Redaksi Alibi
11/11/2023
0

ALIBI.id - Boh Janeng, begitulah masyarakat Aceh menyebut nama buah yang satu ini. Janeng masuk dalam kategori umbi-umbian, memiliki nama...

Read moreDetails
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

KPK selidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

06/14/2023
Ilustrasi kekerasan (antaranews.com)

Kasus polisi pukul dua pemuda di Pamekasan berakhir damai

10/26/2022
Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

10/01/2022
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.