ALIBI.id [9/12/2022] – Kepolisian Resor Aceh Tamiang mengizinkan sepasang kekasih melangsungkan pernikahan atau ijab kabul di dalam rumah tahanan (Rutan) Mapolres setempat atas permohonan pihak keluarga.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang, Jumat mengatakan pelaksanaan akad nikah berlangsung di lorong/selasar ruangan Rutan Mapolres pada Rabu (7/12/2022) pukul 11.30 WIB.
Acara sakral ini terpaksa dilakukan dalam sel penjara karena calon suami tengah tersandung kasus narkoba. Kedua keluarga mempelai pria dan wanita boleh dihadirkan tapi terbatas.
Baca juga: Wanita muda selundupkan sabu dalam kolor untuk kekasih di Lapas
“Keluarga yang datang untuk melaksanakan akad nikah delapan orang. Mempelai wanita berinisial F dan mempelai pria inisial MHA (berstatus tahanan) warga Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang,” kata Imam Asfali.
Sepasang kekasih tersebut, tambah Imam Asfali dinikahkan oleh orang tua kandung mempelai wanita yang diwakilkan oleh Imam desa dengan disaksikan saksi 1 datok penghulu (Kepala Desa) Paya Bedi dan saksi 2 Kepala Dusun Karya Desa Paya Bedi serta dihadiri keluarga.
Menjadi sejarah pertama kali di Polres Aceh Tamiang.
Dari foto yang beredar tampak mempelai pria mengenakan peci, baju putih dan celana hitam. Sementara sang pujaan hati juga hadir mendengarkan langsung saat dirinya dipersunting dari balik jeruji besi.
Baca juga: Kapolda Aceh cek mendadak sel tahanan
“Mungkin kan, rencana nikah itu sudah lama, karena kasus narkoba juga tidak ditunda. Kalau nikah kan, jadwal itu yang mungkin tidak bisa ditunggu-tunggu oleh pasangannya makanya tetap dilakukan walaupun pasangannya berada di sel,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan sebelumnya pihak keluarga minta izin kepada pihak kepolisian untuk melangsungkan akad nikah putra putri mereka. Peristiwa ini menjadi sejarah pertama kali di Polres Aceh Tamiang.
Meski dalam kondisi di Rutan namun pasangan ini mengaku senang dapat melangsungkan pernikahan karena sejak lama mereka sudah tetapkan tanggal dan harinya.
“Kita izinkan. Kita tetap berikan hak-hak tahanan, apalagi untuk melangsungkan akad nikah pasti diizinkan,” tukas Imam Asfali.
Kasat Tahti Iptu Abdi yang turut menyaksikan akad nikah pasangan tersebut di sel tahanan menambahkan meski MHA berstatus tahanan tapi dia juga punya hak yang sama dengan orang di luar tahanan.
“Ini merupakan bentuk pelayanan Satuan Tahti Polres Aceh Tamiang kepada tahanan. Prosesi pernikahan mereka berlangsung khidmat seperti pernikahan pasangan lainnya disaksikan orang tua kedua mempelai dan para saksi dari perangkat desa,” tambah Iptu Abdi. (Ant)
Baca juga: Curi senjata petugas, tahanan Lapas Pangkalan Bun kabur
Discussion about this post