ALIBI.id [5/11/2022] – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat (4/11/2022), mengatakan mantan anggota dewan yang dijadikan sebagai tersangka tersebut berinisial DS.
“DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp22,3 miliar lebih,” kata Sony Sonjaya.
Baca juga: Tiga korlap kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh ditetapkan tersangka
Lanjut Sony, dengan ditetapkannya mantan anggota DPRA tersebut, maka penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk mahasiswa tersebut.
Tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan.
Adapun para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Dan DS, mantan Anggota DPRA.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.
Sony Sonjaya mengatakan ke-12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.
“Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Sony Sonjaya.
Baca juga: Penerima beasiswa akui ada pemotongan oleh korlap di Aceh Timur
Dari pemeriksaan tersebut, kata Sony Sonjaya, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut. Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.
“Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik,” kata Sony Sonjaya.
Kendati menerima beasiswa tidak penuh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.
Baca juga: Kasus korupsi beasiswa di Aceh, hanya 93 orang yang cukup syarat
“Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih,” kata Sony Sonjaya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima. (Ant)
Baca juga: Polda Aceh umumkan nama penerima beasiswa tidak sesuai syarat, ini daftarnya!
Discussion about this post