ALIBI.id [1/11/2022] – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali mengungkap serta menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HS (47) dan AA (37) di Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Senin (31/10/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan di kawasan itu.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa kedua terduga pelaku.
Baca juga: Dukun cabul di Pidie terancam penjara 175 bulan
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik HS dan AA, sehingga dia diperiksa. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram,” jelas Rahmat, dalam keterangannya di Pidie, Selasa (1/10/2022).
Hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B, kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Pidie.
Baca juga: Oknum PNS di Pidie diringkus polisi kasus kepemilikan sabu
“Saat ini HS dan AA beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,51 gram, satu lembar plastik bening, dan dua unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” tandas Rahmat.
Baca juga: Kurir narkoba ditangkap di Pidie, hendak pasok sabu ke Bireuen
Discussion about this post