ALIBI.id [13/8/2022] – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat di Kabupaten Gayo Lues.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan harimau sumatera yang terkena jerat itu berada di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues yang berdekatan dengan kawasan Hutan Lindung.
“Harimau Sumatera tersebut terjerat pada kaki kiri belakang. Tim berhasil melepaskan jerat dengan membius satwa tersebut, diperkirakan Harimau Sumatera tersebut sudah terjerat sekitar 3 (tiga) hari yang lalu,” kata Agus dalam keterangan , Sabtu (13/8/2022).
Berdasarkan identifikasi oleh tim medis, diperkirakan harimau sumatera berumur 4-5 tahun berjenis kelamin betina dengan berat 47 kilogram.
“Hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi Harimau Sumatera ini mengalami infeksi luka pada bagian kaki kiri belakang dan kelumpuhan akibat jerat sling,” ujarnya.
Selanjutnya pada kaki yang terkena jerat perlu dilakukan observasi lanjutan untuk memastikan kelumpuhan tersebut bersifat permanen atau temporer dikarenakan satwa tersebut belum dapat optimal menggerakan kaki belakang karena adanya gangguan sistem sirkulasi dan motorik syaraf.
Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL untuk memberikan keamanan dan kenyamanan satwa tersebut.
“Jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya,” katanya.
Agus menambahkan, berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.
“Atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar,” katanya.
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar,” ujarnya.
Discussion about this post