ALIBI.id [16/9/2023] – Polisi ringkus seorang penjual narkotika jenis sabu-sabu di Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Muara Dua Ipda Roni mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial MUS (23) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Tersangka ditangkap di halaman Warehouse BLHK Dusun Blang Raya, Desa Cot Girek Kandang,” sebut Roni, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Modus jual kopi online, warga Aceh pasok sabu ke sejumlah provinsi
Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,57 gram bruto, satu handphone merek Nokia, satu pack plastik ukuran kecil, gunting, satu kaleng minyak rambut, satu buah pipet yang diruncingkan dan uang sejumlah Rp275 ribu.
Baca juga: Polisi ciduk pemuda Aceh Besar jualan sabu di Banda Aceh
“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa MUS sering melakukan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disimpan di dalam kaleng minyak rambut.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.