ALIBI.id [9/9/2023] – Seorang pemuda Aceh Besar berinisial BG (25) ditangkap Ditresnarkoba Polda Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. BG diringkus di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (28/8/2023).
“Penangkapan itu saat Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh melaksanakan patroli dan melihat seorang pemuda yang diketahui berinisial BG sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen, Sabtu (9/9/2023).
Merasa curiga, kata Shobarmen, polisi mendatangi serta melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus sabu di dalam tas pinggang yang ditaruh dalam bagasi sepeda motor pelaku.
Baca juga: Polisi tangkap dua penjual sabu di Pusong Lhokseumawe
Setelah diinterogasi, BG mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AR (30) seharga Rp1,7 juta. Polisi juga memburu AR, tetapi tidak ditemukan, sehingga dijadikan daftar pencarian orang atau DPO.
“Saat ini, BG beserta barang bukti berupa 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” sebutnya.
Shobarmen ikut menjelaskan, tersangka BG sudah tiga kali membeli sabu kepada AR untuk diedarkan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dengan harga Rp200 ribu per bungkus.
Baca juga: Polisi ringkus 5 pemilik sabu dalam pekarangan sekolah di Lhokseumawe
Ia merinci, pertama kali BG membeli 1 bungkus sabu pada Juli 2023, seharga Rp1,7 juta. Kedua, juga pada bulan yang sama, BG membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta. Ketiga, pada 28 Agustus 2023, BG kembali membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta.
“BG sudah tiga kali membeli sabu sama AR. Yang pertama dan kedua sudah terjual semua. Namun, yang ketiga belum sempat dijual, karena sudah duluan tertangkap,” jelasnya.
Shobarmen menyebut, kepada BG akan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.