ALIBI.id [4/6/2022] : Tim dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Pemerintah Aceh, dan Pemda Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022), melakukan pengecekan terhadap empat pulau sengketa kepemilikan antara dua provinsi bertetangga itu.
Tim gabungan tersebut, melakukan survei dan verifikasi faktual terkait dengan keberadaan empat pulau sengketa itu, yang sebelumnya berada dalam wilayah administrasi Aceh, namun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, telah di masukkan menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Mahdi Efendi yang ikut dalam rombongan menyebutkan, tim dari Pemerintah Aceh yang ikut dalam kunjungan itu di antaranya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M. Syakir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, pejabat dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda.
Sementara tim dari Kemendagri dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto yang datang bersama sejumlah pejabat lintas bagian di Kemendagri.
Selain itu juga ikut serta dalam rombongan yaitu tim survey dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terdiri dari para ahli pemetaan.
Sedangkan dari tim Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dipimpin langsung Bupati Dul Mursyid
Sementara pihak dari Pemprov Sumatera Utara juga hadir beberapa pejabat, di antaranya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat Tapanuli Tengah.
“Rombongan yang berangkat adalah tim inti yang mencakup keterwakilan unsur dari semua pihak,” ujar Mahdi.
Dalam kunjungan itu pihak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menunjukkan kepada tim dari Kemendagri terkait situs-situs yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh maupun Pemkab Singkil sebagai bagian dari bukti otentik bahwa pulau tersebut memang milik Aceh.
“Secara dokumen juga sebelumnya sudah kami persiapkan, dan untuk hari ini, kami juga menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut,” ujar Mahdi.
“Kita harap, proses survey dan verifikasi faktual atas 4 pulau berjalan lancar, dan menjadi bahan tayang dan pembuktian di Kementerian,” lanjut Mahdi.
Adapun objek pembuktian di lokasi yang ditinjau seperti Dermaga Kayu Milik Masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu monumen koordinat yang dibuat pada tahun 2012 oleh Pemerintah Aceh, 1 Unit Rumah Singgah Para Nelayan, 1 Unit Mushala, hingga kuburan masyarakat yang diperkirakan milik keluarga Orang Aceh.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir juga menyerahkan dokumen-dokumen sebagai alat pembuktian terhadap kepemilikan 4 Pulau sengketa tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang, kepada Tim Kemendagri.
Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto menyebutkan, berdasarkan data pihaknya, persoalan peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008.
Saat itu terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat terkait empat pulau tersebut. “Namun demikian Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu. Pak Gubernur dan kita semua saat ini sedang berjuang untuk mengambil kembali 4 pulau tersebut,” kata Iswanto.
Discussion about this post