ALIBI.id [7/6/2023] – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (M) terkait statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023) mengatakan selain M, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni TY dan TR.
“Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Deddy Taufik menyebutkan.
Baca juga: Polisi sita handphone dari napi korupsi di Lapas Lhoksukon
Mursil merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022. Penetapan Mursil sebagai tersangka dalam kapasitasnya menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.
Deddy Taufik mengatakan kronologi perkara berawal ketika tersangka TR pada 2009 selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.
Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti. Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
“Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu M selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,” kata Deddy Taufik.
Baca juga: Kejari Aceh Barat tahan tiga tersangka korupsi proyek MTQ
Kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp6,43 miliar. Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang tersebut.
Para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan ilegal dari PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dari usaha perkebunan tanpa HGU dan perizinan usaha perkebunan di tanah negara,” kata Deddy Taufik. (Ant)
Baca juga: Eks wali kota Lhokseumawe jadi tersangka korupsi PT RS Arun