ALIBI.id [25/3/2022] : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh, musnahkan barang impor legal. Kegiatan penghancuran barang-barang hasial penindakan tahun 2021 itu, dilakukan dengan cara di bakar, dan dilangsungkan di kantor dinas tersebut, Kamis (24/3/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika, dalam keterangannya, mengatakan, adapun barang yang dimusnahkan terdapat diantaranya 79 unit alat bantu seks, atau sextoys, kemudian 3 unit smartphone, dan 26 botol HPTL, MMEA 2 botol, obat Kuat 12 botol, dan 110.752 barang rokok ilegal.
“Keseluruhan barang yang dimusnahkan, hasil penindakan periode Januari hingga Desember 2021,” terangnya.
Informasi lebih lengkap, tonton tautan berikut :
Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp260 juta, dengan potensi kerugian negara Rp93,5 juta. Kegiatan pemusnahan ini, sambungnya lagi, untuk menghilangkan fungsi barang agar tak lagi dapat digunakan.
“Tentu selain kerugian materi, ada juga potensi dampak kerugian sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan uang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pimpinan daerah, untuk ikut secara aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal, seperti rokok, dan lainnya. Semua itu untuk mewujudkan ketentraman dan kebaikan ekonomi daerah, demikian Heru Djatmiko. (MOEL)
Discussion about this post