ALIBI.id [3/3/2023] – Kejaksaan Negeri Bener Meriah menahan dua tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp252.549.09. Diduga proyek peningkatan jalan yang dibiayai dana otonomi khusus daerah (Doka) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1,5 miliar lebih ini dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Kedua tersangka yang ditahan berinisial E (52) warga Aceh Tengah, bertindak selaku Wakil Direktur CV Mulia Pratama, rekanan yang melaksanakan proyek tersebut. Sedangkan tersangka lainnya berinisial I (50) warga Bener Meriah yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca juga: Cegah perdagangan manusia, Polresta Banda Aceh pantau kamp pengungsi Rohingya
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Ully Fadil pada Jumat (3/3/2023) mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah selama 20 hari ke depan. Menurutnya, penahanan kedua tersangka ini karena alasan subjektif dan objektif sebagai telah diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Penyidik kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Menurut Ully Fadil, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (MOL)
Baca juga: Tim gabungan sidak pangkalan elpiji subsidi di Banda Aceh
Discussion about this post