ALIBI.id [23/2/2023] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menelusuri adanya oknum aparat desa diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat.
“Surat laporannya sudah kami terima sesuai dengan pengaduan dari masyarakat, saat ini sedang diproses,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Damharius, di Suka Makmue, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: DPRK Pidie kumpulkan pengaduan mantan calon PPK dan PPS
Adapun oknum aparat desa yang diduga menjabat Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Cot Rambong, berinisial SB.
Laporan tersebut diterima pada Selasa (21/2/2023), sesuai surat bernomor: Istimewa, tanggal 31 Januari 2023 dari masyarakat Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam laporan yang diterima disebutkan oknum tuha peut (perangkat desa) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa.
Damharius mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dengan jelas disebutkan seorang aparatur desa, tidak boleh merangkap jabatan dan dilarang menjabat sebagai penyelenggara Pemilu atau terlibat politik praktis.
Baca juga: Anggota PPS Nagan Raya berstatus suami istri diberhentikan
Atas laporan tersebut, kata dia, pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan Camat Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, guna menindaklanjuti laporan tersebut agar segera mendapatkan solusi terbaik.
“Kalau pun ada solusi, maka oknum aparatur desa ini wajib memilih salah satu jabatan yaitu apakah tetap menjabat sebagai tuha peut, atau memilih tetap menjadi Ketua PPS di desanya,” kata Damharius menambahkan.
Ia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tetap memroses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintahan.
“Untuk saat ini kami tetap akan melakukan pembinaan, dan memastikan tidak ada aparatur desa yang merangkap jabatan,” kata Damharius. (Ant)
Discussion about this post